Pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat dalam kecelakaan yang mengakibatkan kematian atau cedera seseorang dapat meninggalkan tempat kejadian tanpa izin dari polisi ?
ya, jika kendaraan telah memblokir lalu lintas ;
ya, jika kecelakaan itu bukan salahnya ;
tidak, karena perbuatan tersebut merupakan kejahatan .