Pengemudi kendaraan bermotor yang wajib menggunakan segitiga peringatan portabel harus meletakkannya:
Di bahu jalan pada jarak minimal 80m, di jalan raya dan jalan kelas I setidaknya 130m di belakang kendaraan.
Di tepi jalan sehingga memungkinkan pengemudi yang mendekat untuk melihatnya tepat waktu dan jelas dan pada jarak minimal 50m dan di jalan raya minimal 100m, di belakang kendaraan. Di dalam -atas daerah jaraknya bisa lebih kecil, jika keadaan mengharuskannya.
Pada jarak berapa pun di tepi jalan agar terlihat jelas pada waktunya bagi pengemudi yang datang.