Pengemudi kendaraan dalam lalu lintas berarti seseorang yang mengendalikan kendaraan yang berpartisipasi dalam lalu lintas jalan kendaraan bermotor, kendaraan dasar, kendaraan penggunaan khusus-.
Operator kendaraan bermotor, operator kendaraan yang belum sempurna.
Pengemudi sepeda motor penggunaan khusus yang berpartisipasi dalam lalu lintas jalan.