Pengemudi kendaraan dengan berat maksimum yang diizinkan hingga 3,5 ton dan bus dapat melakukan perjalanan:
Di jalan untuk mobil dan jalan raya dengan kecepatan tidak melebihi 130 km per jam .
Di jalan untuk mobil dan di jalan raya dengan kecepatan tidak lebih dari 110 km per jam dan di jalan raya dengan kecepatan tidak lebih dari 130 km per jam .
Di jalan raya untuk mobil dengan kecepatan tidak lebih dari 110 km per jam dan di jalan raya tidak lebih dari 130 km per jam, kecuali untuk pengemudi bus yang dapat melakukan perjalanan di jalan raya tidak lebih dari 110 km per jam .