Pengemudi kendaraan dengan massa total tidak lebih dari 3.500 kg dapat berhenti di pemukiman dan berdiri tegak lurus atau miring ke tepi jalan hanya jika:
Kecuali keselamatan dan kontinuitas lalu lintas jalan terganggu .
Jika setidaknya satu lajur dengan lebar minimal 2 m tetap bebas selama parkir .
Jika, saat berhenti, setidaknya satu lajur tetap bebas untuk bergerak dengan lebar 2,5 m .