Pengemudi kendaraan mekanis, yang berat totalnya melebihi 3.500 kg, dapat berhenti dan berdiri di desa:
atau tegak lurus, atau miring ke tepi jalan, atau berhenti di lajur kedua, jika tidak membahayakan keselamatan dan kelangsungan lalu lintas jalan ;
baik tegak lurus, atau miring ke tepi jalan ; di baris kedua, hanya pengemudi kendaraan layanan taksi ; yang dapat berhenti
ke kanan pada arah perjalanan sedekat mungkin dengan tepi jalan dan pada jalan satu arah ke kanan dan kiri, pada lajur yang sama dan sejajar dengan tepi jalan .