Pengemudi kendaraan tenaga listrik yang wajib menggunakan segitiga peringatan portabel segitiga- harus memposisikannya:
Di sisi jalan raya pada jarak minimal 80 meter, di jalan raya dan di jalan kelas 1 setidaknya 130 m di belakang kendaraan .
Ke tepi jalur lalu lintas sedemikian rupa sehingga dapat dilihat oleh pengemudi yang tiba tepat waktu dan dengan jelas, pada jarak minimal 50 m, di jalan raya setidaknya 100 m di belakang kendaraan ; di gedung area, mungkin ada jarak tertentu, jika keadaan mengharuskan, lebih pendek .
Pada jarak berapa pun ke tepi jalan raya sedemikian rupa sehingga tepat waktu dan terlihat jelas oleh pengemudi yang datang .