Pengemudi kendaraan yang dilengkapi dengan lampu peringatan oranye khusus dapat menggunakannya:
Hanya jika jarak pandang rendah e.g. selama hujan, kegelapan atau salju, jika keselamatan lalu lintas jalan tidak terancam oleh mengemudinya.
Jika perlu untuk memperingatkan pengguna jalan lain tentang bahaya kecelakaan yang akan segera terjadi e.g. kebutuhan untuk mengurangi kecepatan atau menghentikan kendaraan secara tiba-tiba.
Ketika keselamatan lalu lintas jalan dapat terancam oleh pergerakan atau aktivitas kerjanya .