Pengemudi kendaraan yang mengemudi di belakang kendaraan lain:
Tidak boleh meninggalkan jarak yang cukup dan aman, kecuali situasi di jalan mengharuskannya .
Harus meninggalkan jarak yang cukup dan aman di belakangnya untuk menghindari tabrakan jika terjadi penurunan kecepatan secara tiba-tiba atau penghentian mendadak kendaraan yang sedang melaju di depannya .
Harus meninggalkan jarak yang cukup dan aman di belakangnya hanya di bagian jalan yang tidak terlihat .