Pengemudi kendaraan yang secara wajib dilengkapi segitiga portabel dan menjadi tidak dapat bergerak di jalan di luar kota karena cacat teknis wajib menempatkan segitiga ini:
Ke tepi jalan pada jarak minimal 50 meter di belakang kendaraan, di jalan tol setidaknya 100 m di belakang kendaraan .
Ke tengah jalan pada jarak minimal 50 meter di belakang kendaraan, di jalan raya setidaknya 100 m di belakang kendaraan .
Di atap kendaraan, dari mana akan terlihat jelas dari belakang .