Pengemudi kendaraan yang wajib dilengkapi tanda berhenti darurat portabel segitiga- dan karena gangguan teknis tidak dapat bekerja di jalan di luar pemukiman, wajib memasang tanda berhenti darurat segitiga-:
Ke tepi jalan raya pada jarak minimal 50 meter di belakang kendaraan, di jalan raya setidaknya 100 m di belakang kendaraan .
Di tengah jalan raya pada jarak minimal 50 meter di belakang kendaraan, di jalan raya setidaknya 100 m di belakang kendaraan .
Di atap kendaraan, dari mana akan terlihat jelas dari belakang .