Pengemudi kereta jalan, yang panjang totalnya melebihi 7 m, tidak boleh menyalip kendaraan lain:
Jika dia tidak memiliki kecepatan yang cukup untuk menyalip, sehingga dia akan membatasi kendaraan lain yang bergerak dengan kecepatan gerakannya yang jauh lebih rendah .
Jika kendaraan yang dia kendalikan tidak bergerak dengan kecepatan minimal 50 km/jam .