Di sebuah desa di pertigaan di seberang jalan yang mengalir .
Di persimpangan dan pada jarak kurang dari 3 m sebelum batas persimpangan dan 3 m di belakangnya .
Pada suatu simpang dan pada jarak kurang dari 5 m sebelum batas simpang dan 5 m di belakangnya ; larangan ini tidak berlaku pada permukiman pada pertigaan di seberang jalan yang mengalir .