Pengemudi yang berbelok ke kiri dengan kendaraan di persimpangan , kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas yang ditetapkan , wajib melewati kendaraan yang :
itu datang dari arah yang berlawanan dan mempertahankan arah gerakannya
itu datang dari arah yang berlawanan dan berbelok ke kiri di persimpangan