Pengemudi yang melewati kendaraan yang sedang berdiri atau parkir, atau ketika melewati suatu halangan lalu lintas jalan, atau melewati pejalan kaki dan ia membelok dari arah mengemudi:
Tidak perlu memberi peringatan tentang perubahan arah mengemudi.
Tidak boleh hanya membahayakan pengemudi di belakangnya.
Tidak boleh membahayakan atau membatasi pengemudi yang sedang berjalan atau membahayakan pengguna jalan lain.