Pengemudi yang membelokkan arah kendaraannya saat menyalip kendaraan bermotor:
tidak perlu memberi tanda untuk mengubah arah mengemudi, jika dia tidak membatasi atau membahayakan pengemudi di belakangnya saat menyalip.
harus memberi tanda untuk mengubah arah mengemudi dan tidak boleh membahayakan pengemudi di belakangnya.
memberi tanda untuk mengubah arah mengemudi hanya jika dia tidak memperingatkan pengemudi kendaraan yang disalip sebelumnya dengan sinyal peringatan ringan.