Pengemudi yang menyimpang dari arah perjalanan ketika melewati kendaraan yang berhenti atau sedang berhenti, atau ketika melewati rintangan lalu lintas jalan atau pejalan kaki:
Itu tidak harus memberi sinyal perubahan arah .
Itu tidak boleh hanya membahayakan pengemudi di belakangnya .
Tidak boleh membahayakan atau membatasi pengemudi yang melaju dan membahayakan pengguna jalan lain .