Pengemudi yang terpaksa menghentikan kendaraan di jalan karena kerusakan pada kendaraan , karena kecelakaan lalu lintas atau alasan lain yang dapat dibenarkan wajib :
mengambil semua tindakan untuk memastikan bahwa kendaraan yang dihentikan tidak membahayakan kendaraan lain
keluarkan kendaraan dari jalan raya sesegera mungkin