Penyelenggara mobil penumpang yang belum pernah terdaftar sebelumnya di luar negeri wajib menunjukkan mobil tersebut untuk pemeriksaan teknis paling lambat:
4 tahun setelah pendaftaran pertama mobil ini dan kemudian secara teratur dalam 2 tahun .
4 tahun setelah pendaftaran pertama mobil ini dan kemudian secara teratur dalam 4 tahun .
2 tahun setelah pendaftaran pertama mobil ini dan kemudian secara teratur dalam 4 tahun .