Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Keselamatan Lalu Lintas Jalan menetapkan bahwa kecepatan maksimum di jalan bebas hambatan tidak boleh melebihi 120 kilometer per jam. Oleh karena itu, mengemudi di jalan raya tidak melanggar hukum asalkan kecepatannya tidak melebihi 120 kilometer per jam.