Permukaan aktif ban yang beroperasi harus memiliki pola yang terlihat jelas di sepanjang seluruh perimeter dan di sepanjang lebar tapak atas dengan kedalaman lintasan utama dari pola tapak:
Semua kendaraan memiliki setidaknya 1,0 mm .
Untuk mobil penumpang 1,5 mm dan untuk truk 2,0 mm .
Untuk moped tidak kurang dari 1,0 mm dan untuk kategori pengangkutan lainnya tidak kurang dari 1,6 mm .