Perubahan dapat dilakukan pada deklarasi pabean terdaftar :
Hanya sebelum pengeluaran barang , atas inisiatif otoritas pajak , selama pemeriksaan pemberitahuan pabean , jika ditemukan bahwa ada data yang salah dalam pernyataan ini
Hanya sebelum pengeluaran barang , atas inisiatif pemberi informasi , jika otoritas pajak belum memberi tahu pemberi informasi tentang niat untuk memeriksa deklarasi pabean ini atau belum menetapkan kesalahan data yang diumumkan .