Perubahan data, yang dicatat dalam SIM, harus diberitahukan kepada otoritas kota yang relevan dari kotamadya dengan kekuasaan yang diperpanjang selambat-lambatnya:
Dalam waktu lima hari kerja setelah perubahan .
Dalam waktu lima belas hari kerja sejak tanggal terjadinya perubahan .
Dalam waktu dua puluh hari kerja sejak tanggal perubahan terjadi .