Lalu lintas lebih lanjut dengan kendaraan karena bahaya di jalan
Penyeberangan tanpa henti di pos pemeriksaan (pos pemeriksaan polisi atau karantina , perbatasan atau pintu masuk zona tertutup , jalan tol dan . sh .)
Lalu lintas lebih lanjut dengan kendaraan , karena kecelakaan di jalan