Saat mengemudi di terowongan, terjadi kerusakan kendaraan yang menyebabkan kendaraan ini tidak dapat bergerak . Pengemudi kendaraan yang rusak adalah:
Berwenang untuk menghentikan kendaraan lain sesuai dengan keadaan .
Wajib menyalakan lampu peringatan dan segera meninggalkan terowongan .
Dia berkewajiban untuk segera memperbaiki cacat yang menghalanginya untuk melanjutkan mengemudi, atau mengeluarkan kendaraan yang tidak bergerak dari terowongan .