Saat mengemudikan kendaraan di terowongan dan kendaraan mogok dan akibatnya kendaraan tidak dapat bergerak:
Baik pengemudi maupun penumpang tidak boleh merokok atau memanipulasi nyala api. Jika unit pemanas terpisah digunakan untuk memanaskan kendaraan yang rusak, itu harus dimatikan di terowongan.
Pengemudi tidak perlu menandai kendaraan sebagai penghalang lalu lintas.
Pengemudi dan penumpang kendaraan mogok dapat tetap berada di dalam kendaraan jika kerusakan telah dilaporkan ke Polisi atau pengawas terowongan.