Sebuah mobil dapat menderek mobil lain yang rusak dan tidak dapat diderek oleh kendaraan lain yang dimaksudkan untuk itu ? .
Ya, tetapi hanya jika pengemudi mobil penumpang yang akan melakukan penarik memiliki izin B + E ..
Tidak, karena menderek dengan kendaraan selain truk derek selalu dilarang .
Ya, hanya dapat dilakukan di tempat terdekat yang dapat dengan mudah diimobilisasi tanpa mengganggu sirkulasi dan selama tidak disirkulasikan di jalan tol atau jalur lalu lintas ganda .