Sehubungan dengan mencampuradukkan miras dengan mengemudi, benar disebutkan bahwa pengemudi yang:
tertangkap dengan konsentrasi yang sama dengan atau lebih besar dari 6 desigram alkohol per liter darah atau sama dengan atau lebih besar dari 0,3 miligram alkohol per liter udara alveolar, akan dijerat dengan kejahatan lalu lintas
adalah pelanggar berulang dalam waktu kurang dari 12 bulan dalam pelanggaran ini, jumlah denda akan menjadi tiga kali lipat
minum hingga 1 botol bir tidak dapat didenda
ketahuan mengemudi dalam keadaan mabuk , harus membayar denda yang dinaikkan 5 kali lipat dari nilai yang diharapkan