Selain batas kecepatan maksimum yang ditetapkan oleh undang-undang ,, pengemudi dilarang melebihi :
Kecepatan desain maksimum yang ditetapkan hanya untuk kendaraan
Hanya batas kecepatan yang tertera pada tanda kendaraan "Batas Kecepatan"
Hanya kecepatan maksimum yang ditentukan oleh rambu jalan
Kecepatan maksimum yang tertera pada rambu jalan “batas kecepatan” dan kecepatan maksimum yang ditetapkan oleh rambu jalan pada rambu lalu lintas yang terpasang pada kendaraan.