Sesuai dengan undang-undang RA Untuk memastikan keselamatan jalan Berhenti paksa adalah:
Penghentian pergerakan yang terkait dengan masuknya lampu lalu lintas terlarang yang tidak terduga .
Penghentian pergerakan karena kemacetan lalu lintas di jalan .
Membawa kendaraan ke keadaan istirahat, karena kerusakannya, keadaan fisik dan (atau) mental pengemudi (penumpang), dan (atau) bahaya yang disebabkan oleh muatan yang diangkut atau munculnya hambatan lain di jalan .