Sesuai dengan undang-undang RA Untuk memastikan keselamatan jalan, penumpang adalah:
Seseorang, selain pengemudi dan guru mengemudi, yang berada di kompartemen penumpang (kabin) kendaraan (di atasnya) .
Seseorang, selain pengemudi dan guru mengemudi, yang berada di kompartemen penumpang (kabin) kendaraan (di atasnya), serta orang yang memasuki kendaraan (duduk di atasnya) atau keluar dari kendaraan (turun itu) .