Sesuai dengan undang-undang RA Untuk memastikan keselamatan jalan, tempat pemberhentian kendaraan angkutan umum disebut:
Tempat yang dimaksudkan untuk naik dan turun penumpang pada segmen tertentu dari rute kendaraan angkutan umum dan dilengkapi dengan rambu-rambu jalan yang sesuai .
Tempat yang dimaksudkan untuk naik dan turun penumpang pada segmen tertentu dari trayek angkutan umum .