Sesuai dengan undang-undang RA Untuk memastikan keselamatan jalan Kendaraan angkutan umum, ini adalah:
Kendaraan (trem, troli, bus) yang mengangkut penumpang dan (atau) barang bawaan dan bergerak di sepanjang rute yang memiliki tempat perhentian (halte) .
Kendaraan (trem, troli, bus, mobil penumpang "taksi") yang mengangkut penumpang dan (atau) barang bawaan dan bergerak di sepanjang rute yang memiliki tempat perhentian (halte) .