Sesuai dengan undang-undang RA Untuk memastikan keselamatan jalan Kendaraan angkutan umum, ini adalah:
Kendaraan (trem, troli, bus) yang mengangkut penumpang dan (atau) barang bawaan dan bergerak di sepanjang rute yang memiliki halte (halte), serta taksi mobil penumpang .
Kendaraan (trem, troli, bus) yang mengangkut penumpang dan (atau) barang bawaan dan bergerak sepanjang rute dengan tempat pemberhentian (halte) .
Kendaraan yang bergerak di sepanjang rute wisata dan membawa penumpang dan (atau) barang bawaan .