Sesuai dengan undang-undang RA Untuk memastikan keselamatan jalan Pejalan kaki adalah:
Orang di jalan, di luar kendaraan, dengan pengecualian orang yang berwenang untuk melakukan pekerjaan di jalan dan melakukan pekerjaan ini sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh undang-undang .
Orang-orang di jalan, di luar kendaraan, termasuk orang-orang yang diberi wewenang untuk melakukan pekerjaan di jalan dan melakukan pekerjaan ini dengan cara yang ditentukan oleh undang-undang .