Sesuai dengan undang-undang RA Untuk memastikan keselamatan jalan Situasi darurat, ini adalah:
Situasi di mana, karena tindakan atau kelambanan pengguna jalan, ada ancaman nyata dari kecelakaan lalu lintas jalan .
Situasi di mana, karena tindakan atau kelambanan pengguna jalan dan (atau) pejabat yang berwenang, ada ancaman nyata dari kecelakaan lalu lintas jalan .