Sesuai dengan UU RA Tentang Memastikan Keselamatan Lalu Lintas Jalan, orang yang memiliki SIM untuk hak mengemudikan kendaraan kategori B, C, D dan subkategori C1, D1 juga diperbolehkan untuk mengendarainya dengan trailer, jika berat trailer maksimum yang diizinkan tidak melebihi: