Setiap kargo di kendaraan harus ditempatkan dan, jika perlu, diikat , sehingga saat diangkut :
Asal jangan membahayakan pengguna jalan lain , Jangan merusak umum , Milik umum dan pribadi , Jangan memuat dan jatuh di jalan
Hanya saja tidak membatasi jarak pandang dan lapang pandang , Tidak mengganggu kestabilan kendaraan dan menyulitkan pengendaraan
Hanya tidak untuk menutupi lampu , Sinyal Sdec , Indikator belok , Perangkat penerangan , Nomor registrasi dan tanda khusus dari status registrasi , Juga sinyal tangan yang ditentukan oleh undang-undang ini
Semua ketentuan yang tercantum dalam tiket ini harus dipenuhi