Setiap lajur terdapat rambu yang menunjukkan jenis kendaraan yang boleh berjalan pada lajur tersebut
- Kendaraan A truk- berjalan pada lajur untuk mobil semua jenis kendaraan bermotor kecuali sepeda motor 2 Roda dan sepeda motor-: valid<9 >- Kendaraan B mobil penumpang- yang berjalan di jalur yang disediakan untuk mobil semua jenis kendaraan bermotor kecuali sepeda motor roda 2 dan moped-: Hukum yang berlaku
- Kendaraan C sepeda motor- yang berjalan di jalur yang disediakan untuk mobil semua kendaraan bermotor kecuali sepeda motor roda 2 dan moped-: pelanggaran
- Kendaraan E mobil- mengemudi di jalur kendaraan bermotor: pelanggaran
- Kendaraan D sepeda motor- mengemudi di jalur sepeda motor: valid