Melarang berhenti atau berdiri, yaitu . membuat kendaraan berhenti, kecuali dalam kasus yang disebabkan oleh keadaan lalu lintas di jalan, seperti . konvoi kendaraan yang berdiri, dll. .
Melarang berdiri, yaitu . menghentikan kendaraan lebih lama dari yang diperlukan untuk segera naik atau turun dari orang yang diangkut atau untuk segera bongkar muat barang .
Melarang berhenti, kecuali untuk waktu yang sangat diperlukan untuk segera memulai atau menurunkan orang yang diangkut atau untuk segera memuat atau menurunkan muatan .