Tanggung jawab dasar organisasi mencakup semua hal di atas.
Menyebarluaskan dan mensosialisasikan ketentuan hukum khususnya UU Lalu Lintas Jalan, dokumen pengelolaan angkutan agar pengemudi mengetahui dan melakukan; secara teratur memeriksa dan memantau pengemudi kendaraan mematuhi aturan dan peraturan unit.
Memahami psikologi dan aspirasi pengemudi, mendorong mereka di masa-masa sulit, sepenuhnya mematuhi ketentuan undang-undang tentang hak-hak pekerja, peduli dengan kehidupan material dan spiritual mereka, memiliki penghargaan dan hukuman yang berat untuk membantu mereka menyelesaikan tugas.