Dianggap pelanggaran pidana untuk melakukan perjalanan di jalan perkotaan dengan kecepatan lebih dari 60 km / jam dari yang diizinkan, diancam dengan hukuman penjara .
Mengemudi di jalan perkotaan dengan kecepatan lebih besar dari 60 km / jam dari yang diizinkan sehubungan dengan jalan saja .
Itu tidak mewakili kejahatan terhadap keselamatan jalan karena diatur dalam Undang-Undang Keselamatan Jalan .