adalah bagian dari jalan yang dilarang untuk dimasuki . dalam semua kasus
adalah bagian dari permukaan jalan yang terletak di antara tepi lajur yang berdekatan dan tepi puncak jalan, biasanya terdiri dari bagian yang diaspal dan tidak diaspal .
adalah bagian dari permukaan jalan , yang selalu ditandai dengan rambu lalu lintas "Kerb berbahaya" .