Pengangkutan di mana titik awal dan tempat target terletak di wilayah dua negara yang berbeda atau pengangkutan di mana titik awal dan tempat target terletak di wilayah negara yang sama, tetapi sebagian dari rute melintasi wilayah negara lain .
Pengangkutan di mana kapal barang menggunakan kendaraan dengan plat registrasi negara lain, yang bukan anggota Uni Eropa.
Pengangkutan di mana kapal barang dan pengirim bermarkas atau memiliki tempat duduk resmi yang terdaftar di dua negara berbeda.