Yang dimaksud dengan “angkutan jalan untuk keperluan orang lain” adalah:
Transportasi, yang subjeknya adalah pengangkutan orang, benda, atau hewan, serta tanpa kewajiban kontrak .
Angkutan, di mana ada antara penyelenggara angkutan jalan dan orang yang kebutuhan transportasinya terpenuhi, suatu kewajiban, yang subjeknya adalah pengangkutan orang, benda, atau hewan .
Angkutan, di mana terjadi antara operator dan orang yang kebutuhan transportasinya dipenuhi oleh suatu kewajiban, yang subjeknya hanya pengangkutan orang .