Apabila terjadi kerusakan pada beberapa kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas termasuk barang yang diangkut tidak melebihi 100.000 K?, peserta kecelakaan jalan wajib melaporkan kecelakaan tersebut kepada petugas polisi:
Jika selama kecelakaan terjadi kerusakan lingkungan.
Jika kendaraan angkutan umum rusak dalam kecelakaan itu.