Apabila terjadi kerusakan pada beberapa kendaraan yang terlibat kecelakaan lalu lintas termasuk barang yang diangkut tidak melebihi 100.000 K?, maka peserta kecelakaan jalan wajib melaporkan kecelakaan lalu lintas tersebut kepada petugas kepolisian:
Jika mereka tidak dapat mengatur kembali arus lalu lintas jalan sendiri tanpa melakukan upaya yang tidak masuk akal.
Jika beberapa kendaraan yang terlibat harus dipindahkan oleh layanan pemulihan.
Jika kecelakaan terjadi sebagai akibat dari kegagalan memberi jalan.