Peserta kecelakaan lalu lintas wajib segera melaporkan kepada petugas kepolisian:
Kecelakaan di mana orang terbunuh atau terluka; mereka tidak berkewajiban untuk melaporkan kecelakaan di mana hanya kerusakan material terlepas dari jumlah klaim yang terjadi.
Setiap kerusakan terlepas dari jumlah kerusakan material.
Kecelakaan di mana orang terbunuh atau terluka atau di mana kerusakan material pada kendaraan yang terlibat termasuk barang-barang yang diangkut jelas melebihi 100.000 K?.