Apakah dilarang mengemudi di jalan dengan kendaraan , yang massa sebenarnya melebihi 44 ton ?
Dilarang dalam hal apapun
Tidak dilarang , jika kelebihan berat badan (berat) kendaraan , bergerak di jalan setelah kesepakatan dengan badan (badan) yang diberi wewenang oleh undang-undang , sesuai dengan ketentuan perjanjian ini