Apakah pergerakan dua atau lebih kendaraan roda dua di jalan , dengan beban maksimum 10 ton pada setiap penggerak atau gandar non-penggerak ? dilarang di jalan?
Tidak dilarang , jika beban pada setiap sumbu tidak melebihi 12 , 5 ton
Tidak dilarang , jika kendaraan kebesaran (besar) , bergerak di jalan setelah kesepakatan dengan badan (badan) yang diberi wewenang oleh undang-undang , sesuai dengan ketentuan perjanjian ini